Posted by : Unknown
Tuesday, April 19, 2016
PEMANTAUAN KHASUS LAHAN DI RUMAH SAKIT SUMBER WARAS
![]() |
INTERQQ |
Mantan wakil gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengajak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melihat lahan Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI Jakarta. Sebab berkali-kali Ahok membantah tidak ada yang salah dalam kasus pembelian lahan tak terpakai itu.
"Kalau saya sederhana saja, mari Pak Ahok, Pak Sekda, Pak BPK mari kita jalan-jalan di Kiyai Tapa dari ujung ke ujung. Tunjukkan tanah HGB 32 hektare itu di mana. Apakah akan ketemu? Mesti jawabannya tidak," ungkap Prijanto di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Prijanto menjelaskan, pertama secara administrasi tanah yang dimaksud dalam surat tagihan PBB adanya di Jalan Kiyai Tapa. Kedua, di sertifikat itu tertulis dalam Jalan Kiyai Tapa. Namun faktanya tidak ada lahan yang dimaksud di sepanjang Jalan Kiyai Tapa.
"Sebab HGB itu adanya di Tomang Utara bukan di Kiyai Tapa. Kaitannya dengan hukum itu dalam Perpres tahun 72 tahun 2012 bahwa untuk membeli lahan itu harus ada tim panitianya yang mengecek ke lapangan secara fisik. Jangan cuma lewat surat," papar Prijanto.
Prijanto menduga ada yang memanipulasi gambaran denah lahan sumber waras yang dimaksud. Sehingga harga jual tanah di satu tempat disamakan dengan tempat yang berbeda.
"Tapi setelah saya baca dari aktivis, huruf ini meragukan karena huruf ini menjadi besar di Jl Kiyai Tapa jadi ini yang perlu ahli forensik untuk menelitinya," jelas Prijanto.
Prijanto menjelaskan, kerugian negara yang dimaksud adalah ketika pemerintah membeli tanah di Jl Kiyai Tapa tetapi harga NJOP yang digunakan malah NJOP di Tomang Utara. Jelas pihaknya menyebutkan kasus ini sarat akan timbulnya kerugian negara.
"Kalau saya sederhana saja, mari Pak Ahok, Pak Sekda, Pak BPK mari kita jalan-jalan di Kiyai Tapa dari ujung ke ujung. Tunjukkan tanah HGB 32 hektare itu di mana. Apakah akan ketemu? Mesti jawabannya tidak," ungkap Prijanto di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Prijanto menjelaskan, pertama secara administrasi tanah yang dimaksud dalam surat tagihan PBB adanya di Jalan Kiyai Tapa. Kedua, di sertifikat itu tertulis dalam Jalan Kiyai Tapa. Namun faktanya tidak ada lahan yang dimaksud di sepanjang Jalan Kiyai Tapa.
"Sebab HGB itu adanya di Tomang Utara bukan di Kiyai Tapa. Kaitannya dengan hukum itu dalam Perpres tahun 72 tahun 2012 bahwa untuk membeli lahan itu harus ada tim panitianya yang mengecek ke lapangan secara fisik. Jangan cuma lewat surat," papar Prijanto.
Prijanto menduga ada yang memanipulasi gambaran denah lahan sumber waras yang dimaksud. Sehingga harga jual tanah di satu tempat disamakan dengan tempat yang berbeda.
"Tapi setelah saya baca dari aktivis, huruf ini meragukan karena huruf ini menjadi besar di Jl Kiyai Tapa jadi ini yang perlu ahli forensik untuk menelitinya," jelas Prijanto.
Prijanto menjelaskan, kerugian negara yang dimaksud adalah ketika pemerintah membeli tanah di Jl Kiyai Tapa tetapi harga NJOP yang digunakan malah NJOP di Tomang Utara. Jelas pihaknya menyebutkan kasus ini sarat akan timbulnya kerugian negara.